Login
TemplatePlazza
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI ACEH TAMIANG PERIODE 2012 - 2017 09.06.2012 08:00 19 Hari

Kepala Bappeda

Jembatan Putus, Empat Desa Terkurung

KUALASIMPANG – Akibat putusnya jembatan yang menghubungkan jalan pedalaman antara Desa Pematang Durian dengan Desa Baling Karang di Kecamatan Sekrak, Aceh Tamiang, menjadikan empat desa di kawasan itu terkurung.

Keempat desa tersebut, Pematang Durian, Juar, Sulum, Suka Makmur dan Desa Baling Karang untuk aktifitas ke ibu kota kabupaten warga terpaksa menggunakan boat menyebrangi Sungai Tamiang menuju Kecamatan Bandar Pusaka baru ke ibu kota Kabupaten.

Koordinator Forum Rakyat Aceh Tamiang (FRAT), Zulham alias Wak Leng kepada Serambi Kamis (10/5) mengatakan, sejak lima hari lalu aktifitas warga di empat desa tersebut menuju Kota Kuala Simpang  terpaksa menggunakan sampan atau boat menyebrangi Sungai Tamiang.

Izin Lingkungan Hidup Terhadap Kegiatan-kegiatan yang Berkaitan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Oleh : Muhammad Yani (Penyusun AMDAL B Angkatan 56 UGM)
Kasubid Agama, Kesehatan, Kesra Bappeda Kab. Aceh Tamiang

Awal Februari tahun 2012 lalu telah diterbitkan Peraturan pemerintah No 27 tentang Izin Lingkungan. Peraturan ini merupakan pengganti dari PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi. PP No. 27 Tahun 2012 ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48 dan Tambahan Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 5285. PP 27/2012 disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009), khususnya ketentuan dalam Pasal 33 dan Pasal 41. PP 27/2012 mengatur dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen kajian lingkungan hidup (dalam bentuk amdal dan UKL-UPL) serta instrumen Izin Lingkungan. Penggabungan substansi tentang amdal dan izin lingkungan dalam PP ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa AMDAL/UKL-UPL dan izin lingkungan merupakan satu kesatuan. Menteri Negara Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA dalam penyampaiannya mengatakan “PP ini pertanda bahwa implementasi UU 32/2009 akan semakin terlaksana dengan lebih baik. Walaupun baru satu PP turunan UU 32/2009 yang dapat diterbitkan, namun PP ini sangat berkekuatan (Powerful) untuk menjaga lingkungan hidup kita. PP ini meletakkan kelayakan lingkungan sebagai dasar izin lingkungan sehingga enforceable dengan sanksi yang jelas dan tegas”.

Ratusan Ha Sawah di Tamiang jadi Kebun Sawit

KUALA SIMPANG – Ratusan hektare persawahan di Aceh Tamiang telah berubah fungsi menjadi perkebunan sawit. Kondisi tersebut terjadi karena lahan persawahan sulit terjangkau air sehingga menyebabkan produksi padi menurun.

“Rata-rata sawah yang dijadikan kebun sawit karena petani merasa kekurangan air pada saat menanam padi,” ungkap Kepala Dinas Pertanian Aceh Tamiang, Muhammad Yunus, kepada Serambi, Rabu (2/5).

Bupati Buka FKPM Aceh Tamiang

KUALASIMPANG – Bupati Aceh Tamiang, Drs Abdul Latif, berharap lembaga pengadilan adat di Aceh Tamiang agar segera terbentuk ditingkat Kampong dan Mukim sehingga mampu menyelesaikan perkara ringan yang tidak perlu ditindak lanjut ke proses hukum.

Hal itu dikatakannya Abdul Latif dalam sambutannya pada acara pembukaan Fasilitasi Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat (FKPM) Aceh Tamiang di gedung SKB, Selasa (24/4).